‘Menghadang’ atau mendukung Undang-Undang, ada kaidahnya.
Ada rapat sejak RUU, masuk ke prolegnas, ada badan musyawarah, pengajian academic paper dengan para akademisi bersama panitia komisi, lewat Rapat Dengar Pendapat Umum, panja yg terlibat, lalu diparipurnakan bila lanjut, dst kita hormati proses-proses itu. Kita menyerta di dalamnya sebagai kekuatan masy yg, seharusnya, menurut saya sudah cukup madani dengan semua itu.Saya sebagai akademisi […]
‘Menghadang’ atau mendukung Undang-Undang, ada kaidahnya. Read More »